Cari Blog Ini

Minggu, Januari 01, 2012

Terbit SK Mendikbud Tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menepati janjinya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP. Besarnya pungutan terhadap para siswa pada tahun ajaran 2011/2012 menjadi dasar terbitnya Permen tersebut. "Alhamdulillah saya sudah tanda tangani Permen nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sebagai janji kami akhir tahun ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Gedung Kemendikbud, Jumat (30/12). Nuh mengatakan, Permen tersebut akan mulai berlaku 2 Januari 2012 nanti. Menurut Nuh, sebenarnya jenis pungutan pada seragam sekolah dan buku/LKS dikembalikan pada keinginan masing-masing orang tua murid. Akan tetapi pungutan untuk pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian memang tidak dibolehkan. Klik disini

Tidak ada komentar: