Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menepati
janjinya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan
pungutan di tingkat SD dan SMP. Besarnya pungutan terhadap para siswa
pada tahun ajaran 2011/2012 menjadi dasar terbitnya Permen tersebut.
"Alhamdulillah saya sudah tanda tangani Permen nomor 60 tahun 2011
tentang larangan pungutan sebagai janji kami akhir tahun ini," ujar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat acara Jumpa Pers
Akhir Tahun di Gedung Kemendikbud, Jumat (30/12). Nuh mengatakan, Permen
tersebut akan mulai berlaku 2 Januari 2012 nanti. Menurut Nuh,
sebenarnya jenis pungutan pada seragam sekolah dan buku/LKS dikembalikan
pada keinginan masing-masing orang tua murid. Akan tetapi pungutan
untuk pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi,
ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian memang tidak
dibolehkan. Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar