Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan
Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam
kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnain. Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, perkara mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputus
pada awal tahun depan. "Kita harapkan secepatnya. Sebelum saya pensiun 1
Maret 2012, perkara itu sudah putus," ujar Harifin di Gedung MA,
Jakarta, Jumat (30/12/2011). Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar