Cari Blog Ini

Minggu, Januari 01, 2012

MA Putuskan PK Antasari Awal Tahun 2012

Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputus pada awal tahun depan.  "Kita harapkan secepatnya. Sebelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Klik disini

Tidak ada komentar: