A. Tunjangan Tugas Belajar:
Kalo kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN yang dapat tunjangan belajar.
Sayangnya
kemudian terbit Kepres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan
belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung
Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
- Pasal 1, ketentuan umum butir (12)
Tunjangan
belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan
tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah:
butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yg DN saja
Atas
dasar rujukan no. 57 tahun 1986 membuat tunjangan belajar dosen LN tak
pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercover
dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk
dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961
bahkan sampai tahun 2009 di pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian
Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen
pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Kepres no. 57 tahun
1986 yang special mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih hidup
dan isinya tak ada singgung tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di
LN, Kepres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010
tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama
tersebut.
B. Tunjangan fungsional dosen:
Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:
- Keppres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 butir 2
- Perpers no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen pasal 7 butir 2
- Perka BKN no. 39/2007 Bab III ayat 2
http://www.bkn.go.id/ bisa dapat di Perka BKN tahun 2007
- Pedoman tugas belajar terbitan Kepegawaian Kemdiknas no. 2010,
Pemberhentian
tunjan fungsional dosen Baca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat
halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4
C. Tunjangan Profesi Dosen:
Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
UU Guru dan dosen pasal 51 ayat (1) dan pasal 52 ayat (1)
Penjelasannya
silakan baca Surat edaran Dikti no. 23327 tahun 2009 tentang penegasan
dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar butir (2) b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar