Cari Blog Ini

Kamis, Februari 23, 2012

Tunjangan Para DOSEN


A. Tunjangan Tugas Belajar:

Kalo kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN yang dapat tunjangan belajar.

Sayangnya kemudian terbit Kepres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung

Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
- Pasal 1, ketentuan umum butir (12)
Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah:
butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yg DN saja

Atas dasar rujukan no. 57 tahun 1986 membuat tunjangan belajar dosen LN tak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercover dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961 bahkan sampai tahun 2009 di pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Kepres no. 57 tahun 1986 yang special mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih hidup dan isinya tak ada singgung tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Kepres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut.


B. Tunjangan fungsional dosen:

Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:
- Keppres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 butir 2
- Perpers no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen pasal 7 butir 2
- Perka BKN no. 39/2007 Bab III ayat 2
http://www.bkn.go.id/ bisa dapat di Perka BKN tahun 2007
- Pedoman tugas belajar terbitan Kepegawaian Kemdiknas no. 2010, 
Pemberhentian tunjan fungsional dosen Baca II  kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4


C. Tunjangan Profesi Dosen:

Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
UU Guru dan dosen pasal 51 ayat (1) dan pasal 52 ayat (1)
Penjelasannya silakan baca Surat edaran Dikti no. 23327 tahun 2009 tentang penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar butir (2) b

Tidak ada komentar: